Rasulullah Melarang Bernafas dan Meniup Air Minum


 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgQZH2W4ZFSUCHvzuZS_gV11JSZ-g0P9pQrHFftFSJ0P0z8zZ0I9TvX9J6plWk7QaiWjIDFVmgZGRpug25tKM9bPFNj1_uJKHteDrh-Mcv08uBqD-imUJ8ucj-BgDvetZc3yMUc_0bb1RGs/s1600/larangan+meniup+makanan+panas.jpg

ETIKA makan dan minum tidak luput dari kajian para ulama yang semuanya bersumberkan dari hadits-hadits Nabi SAW, antara lain anjuran Nabi SAW agar tidak bernafas dan meniup air ke dalam gelas atau wadah air. Dalam hal ini, terdapat beberapa hadits: Dari Abu Qatadah, Nabi SAW bersabda, “Jika kalian minum maka janganlah mengambil nafas dalam wadah air minumnya, ” (HR. Bukhari no. 5630 dan Muslim no. 263).

Dari Ibnu Abbas, “Sesungguhnya Nabi SAW melarang untuk mengambil nafas atau meniup wadah air minum, ” (HR. Turmudzi no. 1888 dan Abu Dawud no. 3728, hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani)
Dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawi mengatakan, “Larangan bernafas dalam wadah air minum adalah termasuk etika karena dikhawatirkan hal tersebut mengotori air minum atau menimbulkan bau yang tidak enak atau dikhawatirkan ada sesuatu dari mulut dan hidung yang jatuh ke dalamnya dan hal-hal semacam itu. Dalam Zaadul Maad IV/325 Imam Ibnul Qayyim mengatakan, “Terdapat larangan meniup minuman karena hal itu menimbulkan bau yang tidak enak yang berasal dari mulut. Bau tidak enak ini bisa menyebabkan orang tidak mau meminumnya lebih-lebih jika orang yang meniup tadi bau mulutnya sedang berubah. Ringkasnya hal ini disebabkan nafas orang yang meniup itu akan bercampur dengan minuman. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua hal sekaligus yaitu mengambil nafas dalam wadah air minum dan meniupinya.

Anjuran bernafas sebanyak tiga kali 

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan, “Ketika Rasulullah SAW minum beliau mengambil nafas di luar wadah air minum sebanyak tiga kali.” Dan beliau bersabda, “Hal itu lebih segar, lebih enak dan lebih nikmat.” Anas mengatakan, “Oleh karena itu ketika aku minum, aku bernafas tiga kali, ” (HR. Bukhari no. 45631 dan Muslim no. 2028)

Yang dimaksud bernafas tiga kali dalam hadits di atas adalah bernafas di luar wadah air minum dengan menjauhkan wadah tersebut dari mulut terlebih dahulu, karena bernafas dalam wadah air minum adalah satu hal yang terlarang sebagaimana penjelasan di atas.

Meskipun demikian, diperbolehkan minum satu teguk sekaligus. Dalilnya dari Abu Said al-Khudry, ketika beliau menemui Khalifah Marwan bin Hakam, khalifah bertanya, “Apakah engkau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang meniup air minum?” Abu Said mengatakan, “Benar” lalu ada seorang yang berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku merasa lebih segar jika minum dengan sekali teguk.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Jauhkan gelas dari mulutmu kemudian bernafaslah”, Orang tersebut kembali berkata, “Ternyata kulihat ada kotoran di dalamnya?” Nabi bersabda, “Jika demikian, buanglah air minum tersebut, ” (HR. Tirmidzi no. 1887 dll)

Imam Malik mengatakan, “Menurutku dalam hadits di atas terdapat dalil yang menunjukkan adanya keringanan untuk minum dengan sekali nafas, meski sebanyak apapun yang diminum. Menurut pendapatku tidaklah mengapa minum dengan sekali nafas dan menurutku hal ini diperbolehkan karena dalam hadits dinyatakan, “Sesungguhnya aku merasa lebih segar jika minum dengan sekali nafas -satu teguk-“ (At-Tamhid Karya Ibnu Abdil Barr I/392

Dalam Majmu’ Fatawa XXXII / 309 Syaikh Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Dalam hadits di atas terdapat dalil bahwa jika seorang yang minum itu sudah merasa segar karena minum dengan sekali nafas dan dia tidak membutuhkan untuk mengambil nafas berikutnya maka diperbolehkan. Aku tidak mengetahui ada seorang ulama yang mewajibkan untuk mengambil nafas berikutnya dan mengharamkan minum dengan sekali nafas.”

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgFOMtCVF4oXM078I4SNYeqH7yLtVKz4SjnX-NesZI7QssFuWdSbpkv0w-H_Im9Zi0ObqNqWNZKaERaeESMJ2myEp-OmqTSDYqRGDd3KDrqX5Pz841QNKJGY2tU4vbTNS7np6YvNoGoLb8/s1600/Jangan+Tiup+Makanan+Panas,%2BIni%2BPenjelasan%2BIlmiahnya!.jpg

Dimakruhkan minum dari mulut ceret, teko dan lain-lain. Dari Abu Hurairah, beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang minum dari mulut ghirbah (wadah air yang terbuat dari kulit) atau wadah air minum yang lainnya) (HR Bukhari no. 5627)

Redaksi yang senada dengan hadits di atas juga terdapat dalam riwayat Bukhari no. 5629 dari Ibnu Abbas
Dua hadits di atas dengan tegas melarang minum dari mulut wadah air semacam teko dan ceret. Yang sesuai dengan adab Islami adalah menuangkan air tersebut ke dalam gelas kemudian baru di minum. Menurut sebagian ulama, larangan ini hukumnya adalah haram sedangkan mayoritas para ulama menyatakan bahwa larangan ini hukumnya adalah makruh. Bahkan ada juga ulama yang memahami bahwa hadits yang melarang minum dari mulut wadah air itu menghapus hadits-hadits yang menunjukkan bolehnya. Menurut para ulama larangan di atas memiliki beberapa hikmah di antaranya:
  1. Nafas orang yang meminum dimungkinkan berulangkali masuk ke dalam wadah yang bisa menimbulkan bau tidak sedap.
  2. Boleh jadi, dalam wadah air tersebut terdapat binatang atau kotoran yang dimungkinkan ke dalam perut orang yang meminum tanpa disadari.
  3. Tidak menutup kemungkinan air minum tersebut bercampur dengan ludah orang yang meminumnya sehingga orang lain akhirnya merasa jijik untuk minum dari wadah tersebut.
  4. Air liur dan nafas orang yang meminum itu boleh jadi menyebabkan orang lain sakit. Hal ini terjadi bila orang yang meniup tersebut sedang mengidap penyakit menular.
Dari Kabsyah al-Anshariyyah, beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke dalam rumahku lalu beliau minum dari mulut ghirbah yang digantungkan sambil berdiri. Aku lantas menuju ghirbah tersebut dan memutus tali gantungannya, ” (HR. Turmudzi no. 1892, Ibnu Majah no. 3423 dan dishahihkan oleh Al-Albani.) Hadits ini menunjukkan bolehnya minum dari mulut wadah air. Untuk mengkompromikan dengan hadits-hadits yang melarang, al-Hafidz Ibnu Hajar al-Atsqalani mengatakan, “Hadits yang menunjukkan bolehnya minum dari mulut wadah air itu berlaku dalam kondisi terpaksa.” Mengompromikan dua jenis hadits yang nampak bertentangan itu lebih baik daripada menyatakan bahwa salah satunya itu mansukh (tidak berlaku).


Sumber